Profile

Latar Belakang dan Perkembangan TAGANA

    * Menyikapi rancang bangun sistem PB Bansos yang berbasiskan masyarakat (Tahun 2002)
    * Pertemuan di Lembang pelopor Tagana menghasilkan "deklarasi" 25 Maret 2004
    * Pertemuan Jambore Nasional PB Cibubur menghasilkan "deklarasi" 20 Desember 2004
    * Pengembangan jumlah Tagana di seluruh Indonesia melalui kegiatan Pemantapan Tagana melalui pemerintah pusat dan daerah
    * Penguatan dukungan dan perlindungan Tagana
    * Menuju jenjang/spesialisasi Tagana

Dasar Hukum

    * Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
    * Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 82/HUK/2006

Mengapa Harus TAGANA

    * Tagana adalah relawan dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana bidang bantuan sosial
    * Tagana merupakan perwujudan dari penanggulangan bencana bidang bantuan sosial berbasis masyarakat

Siapa Saja Anggota TAGANA

   1. Anggota Tagana adalah seluruh warga negara Indonesia pria dan wanita yang berumur 18 s.d 45 tahun disebut anggota aktif TAGANA serta terhimpun atau berasal dari kelompok masyarakat atau organisasi tertentu
   2. Untuk anggota TAGANA yang berumur di atas 45 tahun diorganisir dalam LEGIUN TAGANA
   3. Seorang anggota Tagana dinyatakan sah sebagai anggota resmi jika telah mendapat surat keterangan dari dirjen Banjamsos setelah melalui proses pelatihan baik yyang diadakan oleh Depsos Pusat, Dinas/Institusi Sosial Provinsi dan Kab/Kota serta Institusi lain yang mendapat pengakuan dari Depsos
   4. Setiap anggota Tagana akan mendapat Nomor Induk Anggota (NIA) TAGANA melalui seleksi yang dilakukan oleh yang berwenang berdasarkan ketentuan dan pedoman yang berlaku

Bagaimana Cara Perekrutan Anggota TAGANA
Perekrutan anggota Tagana berdasarkan :

   1. Usulan dari organisasi atau kelompok perhimpunan komunitas tertentu
   2. Perorangan (atas kemauan sendiri)
   3. Kehormatan (khusus untuk pembina)

Pengorganisasian

   1. Tagana sebagai wadah berpartisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana, maka pengorganisasian ditentukan oleh anggotanya sendiri
   2. Sebagai wadah partisipasi jumlah anggotanya mencapai 30.000 personil, dan untuk tidak mengganggu fungsi kesukarelawannya maka dibentuk forum atau asosiasi nomeklatur lain yang tidak berdasarkan kepada hirarki namun sebagai tempat tukar informasi, pengalaman dan berkoordinasi
   3. Pengorganisasian Tagana akan dibahas sendir oleh Tagana tahun 2009

Pembinaan TAGANA

    * Departemen Sosial dan dinas/instansi sosial provinsi, kabupaten/kota, selaku pembina fungsional dan teknis dan operasional
    * Instansi terkait selaku pembina teknis sesuai kebutuhan
    * BNPB/BPBD selaku koordinator pangggulangan bencana serta berperan sebaagi pembina umum berjenjang

Apa Saja yang Dilakukan TAGANA

   1. Pra Bencana
          * Melakukan pendataan wilayah rawan bencana dimana yang bersangkutan berada
          * Melakukan kajian dan analisa resiko bencana
          * Melakukan penyuluhan & pelatihan bagi masyarakat serta membentuk Kampung Siaga Bencana
          * Melakukan penguatan jaringan kerjasama
          * Menyusunn rencana aksi
          * Melakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi
   2. Saat Bencana
          * Mengaktifkan semua sistem
          * Menghimpun data dan informasi
          * Mengerahkan semua potensi
          * Menyalurkan bantuan dan penyelenggaraan dapur umum
          * Melakukan antisipasi dampak bencana lanjutan
          * Menyiapkan bantuan lanjutan
   3. Pasca Bencana
          * Membuat catatan dan seleksi dampak bencana
          * Menyusun rencana rehabilitasi
          * Melakukan kajian dampak bencana
          * Melakukan rujukan
          * Melakukan evaluasi
          * Menyusun laporan

Skretariat:
TAGANA Kulon Progo:
Dlaban, Sentolo, Sentolo, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta, Indonesia
Telp. H. BIMO PRASETYO, SH_08122797656